Pengertian dan Macam-macam Badan Usaha Di Indonesia

Pengertian dan Macam-macam Badan Usaha

Sebelum kita menginjak pada sub bahasan mengenai macam-macam badan usaha, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan usaha.

macam-macam bentuk badan usaha

Pengertian Usaha 


Dalam kehidupan di dunia ini kita tidaklah pisah dengan yang namanya uang. Banyak cara yang digunakan manusia untuk mencari uang, entah menggunakan cara yang baik ataupun dengan cara yang buruk. Manusia dituntut untuk memenuhi kelangsungan hidupnya dengan mencari uang, salah satunya dengan cara berusaha (membuka usaha). Apa itu usaha....? Usaha merupakan kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang maupun jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-
hari.

Pengertian Perusahaan 


Merupakan suatu organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan produksi atas kesatuan antara modal dan tenaga kerja yang dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Pengertian Badan Usaha 


Perusahaan adalah bagian dari kesatuan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa untuk digunakan dalam kehidupan bermasyarakat.  Jadi pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberi layanan kepada konsumen yang membutuhkannya . Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan. 

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha


Di negara Indonesia banyak sekali bentuk badan usaha, mulai dari yang berkembang hingga yang sudah maju, yang berbadan hukum ataupun yang tidak berbadan hukum. Semuanya saling bersaing satu sama lain dalam meningkatkan hasil produksinya. Mulai dari yang berdagang, menjual jasa ataupun yang lainnya. Contoh badan usaha yang ada di negara Indonesia diantaranya adalah

  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Koperasi

  1. Perusahaan Perseroan
Merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh seseorang baik dalam segi modal atau kekayaan serta tanggung jawab perusahaan merupakan milik pribadi satu orang.

  1. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan nama bersama. Mereka juga bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab atas segala kewajiban atau utang firma dengan segala harta bendanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya. Dalam hal ini tidak terdapat pemisahan antara harta pribadinya yang lain dengan harta yang ditanamkan pada perusahaan. Apabila terjadi kerugian (bangkrut maka akan ditanggung oleh semua anggota firma.

  1. Perseroan Terbatas 
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana modal yang ada merupakan hasil dari persekutuan serta terbagi atas beberapa saham.

Macam-macam perseroan
-  PT terbuka, yaitu PT yang menjual saham-sahamnya kepada masyarakat umum. Jenis sahamnya adalah saham atas tunjuk.
- PT tertutup, yaitu PT yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, biasanya terbatas dikalangan keluarga sendiri atau sahabat karib. Jenis sahamnya disebut saham atas nama.
- PT kosong, adalah PT yang memiliki badan usaha, akta pendirian, dan izin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak ada lagi. Jenis PT ini dapat dijual dan dapat melanjutkan atau menjalankan kegiatan perusahaan yang sudah berhenti itu.

  1. Perseroan Komanditer (CV)
Adalah Perseroan yang didirikan oleh beberapa orang sebagaimana mendirikan firma. Akan tetapi di dalam CV ini terdapat dua sekutu komanditer yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah sekutu yang bertugas mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas maju-mundurnya perusahaan. Persero ini disebut persero pengusaha yang memegang pimpinan perusahaan dan tanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan.

Sekutu  Pasif atau Komanditer (Sleeping Partner) adalah sekutu yang hanya berperan memasukkan modalnya pada perusahaan dengan mengharapkan keuntungan CV yang disebut deviden. Persero ini tidak diperkenankan mencampuri atau ikut campur dalam usaha yang dilakukan perusahaan (CV) oleh persero aktif.

  1. Koperasi
Koperasi secara resmi dijelaskan didalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut undang-undang tersebut, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomis rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Sampai disini dulu ya sobat semoga bermanfaat dan tunggu postingan selanjutnya...
Jangan lupa komen dan terima kasih kawan...

2 komentar:

  1. artikelnya bagus kak, Ilmu Teknik Industri Kunjungi Kami
    http://bit.ly/1QK04kG

    BalasHapus
    Balasan
    1. oke siip terima kasih banyak sudah mengunjungi blog saya..

      Hapus