Pengertian dan Macam-macam Badan Usaha
Sebelum kita
menginjak pada sub bahasan mengenai macam-macam badan usaha, alangkah baiknya
kita mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan usaha.
Pengertian Usaha
Dalam kehidupan di dunia ini kita tidaklah pisah dengan yang namanya
uang. Banyak cara yang digunakan manusia untuk mencari uang, entah menggunakan
cara yang baik ataupun dengan cara yang buruk. Manusia dituntut untuk memenuhi
kelangsungan hidupnya dengan mencari uang, salah satunya dengan cara berusaha
(membuka usaha). Apa itu usaha....? Usaha
merupakan kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik
berupa uang, barang maupun jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-
hari.
Pengertian Perusahaan
Merupakan suatu organisasi masyarakat yang melakukan kegiatan produksi atas
kesatuan antara modal dan tenaga kerja yang dilakukan untuk menghasilkan barang
dan jasa.
Pengertian Badan Usaha
Perusahaan adalah bagian dari kesatuan ekonomi yang menghasilkan barang
dan jasa untuk digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan
memberi layanan kepada konsumen yang membutuhkannya . Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum
yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Di negara
Indonesia banyak sekali bentuk badan usaha, mulai dari yang berkembang hingga
yang sudah maju, yang berbadan hukum ataupun yang tidak berbadan hukum.
Semuanya saling bersaing satu sama lain dalam meningkatkan hasil produksinya.
Mulai dari yang berdagang, menjual jasa ataupun yang lainnya. Contoh badan
usaha yang ada di negara Indonesia diantaranya adalah
- Perusahaan Perseorangan
- Firma (fa)
- Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Perusahaan Perseroan
Merupakan suatu badan usaha
yang dimiliki oleh seseorang baik dalam segi modal atau kekayaan serta tanggung
jawab perusahaan merupakan milik pribadi satu orang.
- Firma (Fa)
Firma adalah badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang dengan nama bersama.
Mereka juga bertindak sebagai pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab atas
segala kewajiban atau utang firma dengan segala harta bendanya, baik harta yang
ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadinya. Dalam hal ini tidak
terdapat pemisahan antara harta pribadinya yang lain dengan harta yang
ditanamkan pada perusahaan. Apabila terjadi kerugian (bangkrut maka akan
ditanggung oleh semua anggota firma.
- Perseroan Terbatas
adalah perusahaan
yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana modal yang ada merupakan hasil
dari persekutuan serta terbagi atas beberapa saham.
Macam-macam
perseroan
- PT terbuka, yaitu PT yang menjual
saham-sahamnya kepada masyarakat umum. Jenis sahamnya adalah saham atas tunjuk.
-
PT tertutup, yaitu PT yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang
tertentu saja, biasanya terbatas dikalangan keluarga sendiri atau sahabat
karib. Jenis sahamnya disebut saham atas nama.
-
PT kosong, adalah PT yang memiliki badan usaha, akta pendirian, dan izin usaha,
tetapi kegiatan usahanya sudah tidak ada lagi. Jenis PT ini dapat dijual dan
dapat melanjutkan atau menjalankan kegiatan perusahaan yang sudah berhenti itu.
- Perseroan Komanditer (CV)
Adalah Perseroan yang
didirikan oleh beberapa orang sebagaimana mendirikan firma. Akan tetapi di
dalam CV ini terdapat dua sekutu komanditer yaitu sekutu aktif dan sekutu
pasif.
Sekutu aktif adalah sekutu yang bertugas
mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas maju-mundurnya perusahaan.
Persero ini disebut persero pengusaha yang memegang pimpinan perusahaan dan
tanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan.
Sekutu Pasif atau Komanditer (Sleeping Partner) adalah sekutu yang hanya berperan memasukkan
modalnya pada perusahaan dengan mengharapkan keuntungan CV yang disebut
deviden. Persero ini tidak diperkenankan mencampuri atau ikut campur dalam
usaha yang dilakukan perusahaan (CV) oleh persero aktif.
- Koperasi
Koperasi secara
resmi dijelaskan didalam undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut undang-undang tersebut,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomis rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sampai disini dulu ya sobat semoga bermanfaat dan tunggu postingan selanjutnya...
Jangan lupa komen dan terima kasih kawan...
artikelnya bagus kak, Ilmu Teknik Industri Kunjungi Kami
BalasHapushttp://bit.ly/1QK04kG
oke siip terima kasih banyak sudah mengunjungi blog saya..
Hapus