A. Pengertian Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21)
PPh pasal 21 |
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan.
B. Pemotong PPh Pasal 21
Siapa sajakah pemotong PPh pasal 21
Berikut merupakan yang berkewajiban dalam melakukan pemotongan PPh 21 :
1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2. Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
5. Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
6. Penyelenggara kegiatan.
C. Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh pasal 21
Berikut ini
penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21:
1. Pegawai tetap.
2. Tenaga lepas
3. Penerima pensiun
4. Penerima honorarium.
5. Penerima upah.
6. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter,
Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
D. Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh pasal 21
Para
penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak penghasilan pasal 21 antara
lain:
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka,
dengan syarat: - bukan warga negara Indonesia dan - di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh pasal 21
Berikut ini
disebutkan beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang
dipotong Pajak Penghasilan Pasak 21, antara lain:
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam
bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali
diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua
kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak
dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah.
F. Lain-lain
1. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh
Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak
kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan
pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana
pensiun.
2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun
bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun
pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan diberikan oleh pemberi kerja
selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti
bekerja atau pensiun.
4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat
pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan
keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak
dalam negeri.
Pencarian :
1. Pengertian Pajak
2. Pengertian PPh pasal 21
3. Pengertian PPh 21
4. PPh asal 21
5. Pemotong dan yang Dipotong PPh pasal 21
0 komentar:
Posting Komentar