Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

A. Pengertian Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21)

PPh pasal 21
PPh pasal 21
        Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.

B. Pemotong PPh Pasal 21

Siapa sajakah pemotong PPh pasal 21
Berikut merupakan yang berkewajiban dalam melakukan pemotongan PPh 21 :
1.      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2.      Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3.      Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4.      Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
5.  Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
6.      Penyelenggara kegiatan.

C. Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh pasal 21

     Berikut ini penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21:
1.      Pegawai tetap.
2.      Tenaga lepas
3.      Penerima pensiun
4.      Penerima honorarium.
5.      Penerima upah.
6.      Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).

D. Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh pasal 21

     Para penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak penghasilan pasal 21 antara lain:
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan  syarat: - bukan warga negara Indonesia dan - di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya  tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

E. Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh pasal 21

    Berikut ini disebutkan beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong       Pajak Penghasilan Pasak 21, antara lain:
1.      Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
2.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.      Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. 

F. Lain-lain

1.  Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
2.  Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
3.    Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
4.   Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.


Pencarian : 
1. Pengertian Pajak
2. Pengertian PPh pasal 21
3. Pengertian PPh 21
4. PPh asal 21
5. Pemotong dan yang Dipotong PPh pasal 21






Categories:

0 komentar:

Posting Komentar